Berbohong dalam 3 hal
Siapa yang membolehkan berbohong dalam tiga kondisi: perang, damai, dan suami-istri? Studi hadis mengungkap: itu ucapan Ibnu Syihab, bukan dari Rasulullah ﷺ.
ISLAM
4/1/20263 min read
Kondisi-Kondisi di Mana Kebohongan Diperbolehkan, Apakah Telah Ditetapkan dalam Hadis Marfu’ dari Nabi ﷺ?
Pertanyaan No. 389162
Apakah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ummu Kultsum binti Uqbah: “Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan antara manusia, lalu menyampaikan kebaikan atau mengatakan kebaikan” – Ibnu Syihab berkata: “Aku tidak mendengar ada keringanan diberikan dalam sesuatu yang dianggap orang sebagai kebohongan kecuali dalam tiga hal: perang, mendamaikan antara manusia, dan perkataan seorang suami kepada istrinya serta perkataan seorang istri kepada suaminya.” Dalam satu riwayat: dengan sanad ini sampai pada perkataan “dan menyampaikan kebaikan” tanpa menyebutkan setelahnya. Apakah tambahan ini termasuk mursal (terputus) dari Az-Zuhri, ataukah Muslim meriwayatkan tambahan ini secara maushul (bersambung) kepada Nabi ﷺ di tempat lain tanpa terputus?
Ringkasan Jawaban
Redaksi “Dan aku tidak mendengar ada keringanan diberikan dalam sesuatu yang dianggap orang sebagai kebohongan kecuali dalam tiga hal” – pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa tambahan ini merupakan perkataan Ibnu Syihab (Az-Zuhri), dan bukan merupakan perkataan Nabi ﷺ.
Jawaban
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du:
Imam Al-Bukhari (2692) meriwayatkan melalui jalur Shalih, dari Ibnu Syihab, dan Imam Muslim (2605) melalui jalur Yunus, dari Ibnu Syihab, bahwa Humaid bin Abdurrahman mengabarkan kepadanya bahwa ibunya, Ummu Kultsum binti Uqbah, mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan antara manusia, lalu menyampaikan kebaikan atau mengatakan kebaikan.”
Dalam riwayat Imam Muslim setelahnya: Ibnu Syihab berkata: “Aku tidak mendengar ada keringanan diberikan dalam sesuatu yang dianggap orang sebagai kebohongan kecuali dalam tiga hal: perang, mendamaikan antara manusia, dan perkataan seorang suami kepada istrinya serta perkataan seorang istri kepada suaminya.”
Imam Muslim (2605) juga meriwayatkan dengan sanad lain perkataan Ibnu Syihab ini secara marfu’ (disandarkan) kepada Nabi ﷺ. Ia berkata: Telah menceritakan kepada kami ‘Amr An-Naqid, telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’d, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Shalih, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muslim bin ‘Ubaidillah bin ‘Abdillah bin Syihab, dengan sanad ini, seperti itu. Hanya saja dalam hadis Shalih disebutkan: Dan ia (Ummu Kultsum) berkata: “Aku tidak mendengar beliau (Nabi) memberikan keringanan dalam sesuatu yang diucapkan manusia kecuali dalam tiga hal” – seperti yang dijadikan oleh Yunus sebagai perkataan Ibnu Syihab.
Maka terjadilah perbedaan dalam penyandaran redaksi ini. Yunus menjadikan tambahan ini sebagai perkataan Ibnu Syihab. Ma’mar juga sepakat dengannya, sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf (11/162); ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ma’mar, dari Az-Zuhri, ia berkata: “Tidak diberi keringanan dalam sesuatu yang dianggap orang sebagai kebohongan kecuali dalam tiga hal: suami kepada istrinya, istri kepada suaminya dalam hal kasih sayang, mendamaikan antara manusia, dan dalam peperangan karena perang itu penuh tipu daya.”
Ma’mar dan Yunus termasuk orang yang paling tsiqah (terpercaya) dalam periwayatan dari Az-Zuhri.
Ibnu Rajab rahimahullah berkata:
“Para perawi Az-Zuhri: Telah disebutkan sebelumnya bahwa mereka terbagi dalam lima tingkatan, jumlah mereka sangat banyak. Terdapat perbedaan pendapat tentang siapa yang paling tsiqah dan kuat di antara mereka. Sebagian ulama mengatakan: yang paling tsiqah adalah Ma’mar, paling shahih hadisnya, setelahnya Malik. Ini pendapat Ahmad dalam riwayat Ibnu Hani’ darinya. Ibnu Abi Khaitsamah berkata: Aku mendengar Yahya bin Ma’in berkata: Perawi Az-Zuhri yang paling tsiqah adalah Malik, Ma’mar, dan Yunus…” [Syarh ‘Ilal At-Tirmidzi 2/671–672]
Oleh karena itu, sejumlah ulama menegaskan bahwa redaksi ini adalah perkataan Az-Zuhri.
Ad-Daruquthni rahimahullah berkata:
“Hadis ini diriwayatkan oleh ‘Abdul Wahhab bin Abi Bakar, dari Az-Zuhri, dari Humaid, dari ibunya: ‘Bahwa ia mendengar Nabi ﷺ: Tidak diberi keringanan dalam sesuatu dari kebohongan kecuali dalam tiga hal – Nabi ﷺ tidak menganggapnya sebagai kebohongan’ – lalu ia menyebutkan tiga hal. Ini adalah riwayat yang munkar (ingkar), ia tidak membawakan hadis yang mahfuzh (terjaga) yang ada di tengah-tengah masyarakat.” [Al-‘Ilal 15/359]
Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah berkata:
“Musa bin Harun berkata: Sesungguhnya ini adalah perkataan Ibnu Syihab, tidak bersambung dengan hadis Nabi ﷺ. Hal ini telah dijelaskan oleh Yunus bin Yazid di akhir hadis Nabi ﷺ, demikian pula Ma’mar, ia menyebutkan perkataan Az-Zuhri di akhir hadis Nabi ﷺ, diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq…
Adapun perkataan Musa bin Harun bahwa Yunus bin Yazid memisahkan antara dua pembicaraan dan menjelaskan bahwa perkataan ‘Aku tidak mendengar ada keringanan’ adalah perkataan Ibnu Syihab, dan bahwa Ma’mar meriwayatkannya demikian. Demi umurku, sesungguhnya perkara ini sebagaimana yang ia katakan, dan yang kuat dalam diriku bahwa yang benar adalah bersama keduanya, dan perkataan merekalah yang dipegang. Wallahu a’lam.” [Al-Fashl lil Washl 1/269–272]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
“Adapun tambahan yang disebutkan oleh Muslim dan An-Nasa’i dalam riwayat Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’d dari ayahnya di akhir hadis: ‘Aku tidak mendengar beliau memberikan keringanan dalam sesuatu yang dianggap orang sebagai kebohongan kecuali dalam tiga hal’ – lalu ia menyebutkannya, yaitu: perang, perkataan seorang suami kepada istrinya, dan mendamaikan antara manusia. An-Nasa’i juga meriwayatkan tambahan ini melalui jalur Az-Zubaidi dari Ibnu Syihab.
Tambahan ini adalah mudraj (sisipan), hal ini telah dijelaskan oleh Muslim dalam riwayatnya melalui jalur Yunus dari Az-Zuhri, ia menyebutkan hadis lalu berkata: ‘Dan Az-Zuhri berkata.’ Demikian pula An-Nasa’i mengeluarkannya secara terpisah dari riwayat Yunus, dan ia berkata: ‘Yunus adalah yang paling tsiqah di antara perawi Az-Zuhri.’ Musa bin Harun dan lainnya menegaskan bahwa ini adalah sisipan.” [Fath Al-Bari 5/300]
Lihat juga: Atsar Al-‘Allamah ‘Abdurrahman Al-Mu’allimi Al-Yamani (6/114–115).
Kesimpulannya; pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa tambahan ini merupakan perkataan Ibnu Syihab (Az-Zuhri), dan bukan merupakan perkataan Nabi ﷺ.
Wallahu a’lam.
Hadis dan Ilmu-Ilmunya
Sumber: Islam Q&A
© 2026 golgotanews.org All rights reserved.
